'Gurita Cikeas' Penuhi Kaidah Ilmiah, Jangan Tarik ke Ranah Hukum
fach
|
Senin, 28 Desember 2009
|
0 comments
Buku 'Membongkar Gurita Cikeas' dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah sehingga layak untuk dibaca. Buku ini diminta untuk tidak disangkutpautkan dengan ranah hukum untuk menjaga netralitas pandangan akademik.
"Secara ilmiah, buku tersebut telah memenuhi unsur ilmiah," kata dosen ilmu politik UI, Bonie Hargens dalam keterangan pers Kabinet Indonesia Muda (KIM) di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (28/11/2009).
Sebagai akademisi, dia menilai George telah mempertimbangkan unsur keilmiahan penelitian. Meski demikian, penulis bisa saja menyamarkan sumber guna kepentingan informan.
"Sekarang, jika Fox Indonesia salah satu gurita Cikeas, apa salah? Lalu, tentang aliran dana dari X ke Y, pasti sebagai peneliti punya sumber yang harus dilindungi. Masalah penulisan, itu bagaimana dia menyampaikannya dalam buku," tambah Bonie.
Oleh karena itu, 'Gurita Cikeas' jangan sampai ditarik ke ranah hukum. Misalnya saja dengan menggunakan pencekalan buku atau pasal pencemaran nama baik.
"Jika ada pihak yang tak sepakat, lawanlah dengan buku tandingan. Bukan menggunakan tindakan represif hukum. Jika diteruskan, maka ranah ilmiah akan terganggu," pungkasnya.
Source: detik.com
Filed Under: What The World Say About
0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed